B
A
S
A
B
A
!
My Inscription.
to Share my Life Events

Sejarah Singkat Adat Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah


Assalamu'alaikum Sobat sekalian, setelah sekian lama tulisan tentang Kontradiksi ABS-SBK saya posting akhirnya tiba saatnya saya menceritakan tentang "Apasih ABS-SBK itu?" atau "Gimana sih ceritanya ABS-SBK itu?". Pada tulisan kali ini, saya akan coba menjelaskan tentang ABS-SBK dan sekaligus membahas sejarah dari TOR Adat Minangkabau tersebut. 



PENGERTIAN ABS-SBK
   "Adat Basandi Syarak" artinya adalah sistem adat atau tradisi orang Minangkabau mengacu/berlandaskan pada kententuan-ketentuan/aturan-aturan/hukum yang disepakati bersama sesuai Syarak (hukum Islam). Sedangkan "Syarak Basandi Kitabullah" menyatakan bahwa aturan/ketentuan/kesepakatan/hukum tersebut berlandaskan kepada Kitabullah (Al-Qur'an).

SEJARAH ABS-SBK
          Berbicara tentang sejarah ABS-SBK otomatis kita akan bercerita tentang peristiwa Marapalam karena ABS-SBK ini merupakan isi dari peristiwa tersebut. Peristiwa marapalam terjadi sebanyak 2x, peristiwa marapalam pertama terjadi pada Abad ke-17 sekitar tahun 1650 M di Daerah Sungayang. Peristiwa marapalam ini terjadi karena masuknya ajaran/paham wahabi radikal ke Ranah Minang, Pemuda mulai rajin bahampok (berjudi), dan kurangnya Sopan-santun para pemuda. Maka dari itu, Syeikh Burhanuddin Ulakan (ada pula yang menyebut nama beliau adalah Baharuddin) bersama 4 orang tuanku hulubalang yaitu 3 orang dari Luhak Nan Tigo dan 1 orang dari Luhak Rantau (Wilayah diluar Luhak Nan Tigo) merumuskan sumber-sumber hukum Minangkabau untuk mengembalikan aqidah-aqidah yang dipakai (sesuai dengan Ahlul Sunnah Waljamaah) dalam bentuk Piagam Marapalam
*Lima orang ini disebut dengan "Limo Sarangkai"
Bunyi isi piagam tersebut (lebih kurang) adalah
Syarak mandaki, adaik manurun;
Syarak lazim, adaik kawi;
Syarak babuhue mati, adaik babuhue sintak; 
Syarak balindueng, adaik bapaneh;
Syarak mangato, adaik mamakai;
Syarak batilanjang, adaik basisampieng;

Adaik basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah

          Selang begitu lama Piagam Marapalam ini dipakai oleh masyarakat Minangkabau, masalah kembali muncul saat masa penjajahan yangmana masyarakat terpecah antara kaum Adat dengan kaum Ulama karena diadu-domba oleh pihak penjajah (Peristiwa perang Paderi). Maka, pada tahun 1831 M muncullah peristiwa marapalam ke-2 di Puncak Pato kawasan Lintau Buo Utara untuk menghilangkan perpecahan ini oleh Tungku Tigo Sajarang yang terdiri dari perwakilan Niniak Mamak (kaum adat), Alim Ulama (kaum religius), Cadiak Pandai (kaum terpelajar/cendikiawan) dengan mengikrarkan kembali dan sedikit menambahkan isi Piagam Marapalam dalam bentuk Sumpah. 

          Pengikraran piagam Marapalam itu mengalami penambahan berupa syarat wajib suatu Nagari yaitu "ba Balai, ba Musajik, ba Sasaran" (memiliki Balai Adat, memiliki Mesjid, Memiliki Sasaran Silat) sumpah itu disebut dengan Sumpah Satie Marapalam itulah mengapa Puncak Pato disebut dengan Bukit Marapalam. Peristiwa ini berhasil mempersatukan kaum ulama dengan kaum adat dan mengakhiri perang paderi pada tahun 1838 M serta mengusir para penjajah dari ranah Minang.

Monumen Tungku Tigo Sajarang, Puncak Pato (Bukit Marapalam), Lintau Buo Utara

Tokoh Paderi dapat dilihat di: https://min.wikipedia.org/wiki/Daftar_tokoh_ulama_Minangkabau


Singkatnya agar mudah diingat,
- Peristiwa MARAPALAM I : 
1650 M di Sungayang,
oleh Limo Serangkai,
menghasilkan Piagam Marapalam.

- Peristiwa MARAPALAM II:
1831 M di Bukit Marapalam (Puncak Pato - Lintau),
oleh Tungku Tigo Sajarang,
menghasilkan Sumpah Satie Marapalam.

     Demikian sejarah mengenai "Adat basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" yang telah menjadi TOR Adat bagi orang Minangkabau sampai saat ini. Cerita ini saya dapatkan dari beberapa orang Niniak Mamak dan Alim Ulama yang sudah sepuh di Lintau. 
*Saya orang Lintau Asli

Terimakasih telah membaca tulisan ini dan semoga bermanfaat,
sicerek ditapi banda,
kok rabah tolong tagakkan,
ambo ketek baru baraja,
kok salah tolong tunjuakkan.
Fauzan Putra MW Fauzan Putra MW Author

Bakar menyan biar Do'a Sampai? Yah... Jadi syirik dong?



    Zaman sekarang pola pikir manusia sudah menjadi bumerang bagi dirinya masing-masing, banyak amal baik berubah menjadi dosa karena kesalahan dari pola pikir. Hal seperti ini sering terjadi pada tradisi yang bernilai agama di Indonesia, ketidak tahuan asal-usul tradisi memaksa setiap pelaku tradisi menjawab dengan kalimat "dari dulu sudah begitu!".

    Setelah membahas Alasan Sistem Matrilineal di Minangkabau sebelumnya, kali ini saya akan mengangkat tulisan tentang salah satu tradisi yang dilakukan mungkin di sebagian besar suku di Indonesia termasuk Minangkabau yakni "Membakar Kemenyan Saat Berdo'a". Ketika ada yang bertanya "apa tujuan kemenyan ini?", seringkali pemuka adat menjawab dengan pernyataan "Agar do'a kita sampai kepada Allah.SWT". MasyaAllah, dengan jawaban demikian bukankah kita beranggapan bahwa Kemenyanlah yang membuat do'a kita didengar Allah.SWT? Tanpa disadari, hal ini telah menghantarkan kita pada dosa Syirik hanya karna Cara Berpikir, Na'udzubillah..

Karna saya orang Minangkabau yang memiliki TOR adat "Adat Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah", dan agar tidak terkesan menyinggung suku lain, maka pertanyaan atas tulisan yang akan kita jawab ini adalah:
Kenapa ada tradisi membakar menyan di beberapa perkampungan Minangkabau saat akan berdo'a bersama keluarga besar?
1. SUNNAH
     Membakar menyan saat akan berdo'a bersama (ramai-ramai) pada malam hari memang sudah di mulai oleh pendahulu kita semenjak Indonesia masih bagian dari Nusantara. Kebiasaan ini diadobsi dari kebiasaan orang Arab yang menggunakan BUKHUUR (dupa/kemenyan) untuk mengharumkan ruangan (karena dimasa itu belum ada parfum ruangan). Malaikat dan Nabi menyukai wewangian menjadikan para buya(ulama) di Minangkabau mengadobsi kebiasaan ini.

2. Secara RASIONAL
     Dalam keadaan ramai dengan ruangan yang penuh dan sesak, orang-orang yang hadir didalam ruangan berkemungkinan akan berkeringat karena merasa gerah dan dapat menyebabkan bau badan. Karena itulah pengharum ruangan diperlukan dalam keadaan ini. Aroma dari Bukhuur (dengan getah gaharu atau semacamnya yang wangi) sangat sensitif bagi hidung, karena aroma menyebar dalam bentuk asap.

3. ILMIAH

  • Asap bergerak Naik Keatas
    Sebagai hasil pembakaran, asap memiliki temperatur yang tinggi, akibatnya jarak antar partikel relatif berjauhan sehingga massa jenis atau kerapatannya kecil dibandingkan udara sekelilingnya. Kalau ini yang terjadi maka akibatnya asap akan naik ke atas.
  • Asap Turun Kembali dan menyebar
    Perbedaan temperatur asap dengan suhu lingkungan dan keadaan angin menentukan arah gerak partikel-partikel asap. Jika temperatur/suhu rendah maka partikel-partikel asap akan mengalami pendinginan dan akan mengelami perubahan massa.
    Masa jenis atau kerapatan asap akan menyamai masa jenis dan kerapatan udara di sekitarnya, hal inilah yang membuat aroma dari asap dapat menyebar (bergerak kesegala arah) dan sampai ke hidung.

#konsep: Suhu hangat sekitar bara membuat partikel asap naik, semakin jauh dari bara maka suhu akan berubah menjadi lebih dingin.
Dengan sifat penyebaran partikel asap ini maka bukhuur menjadi pilihan tepat dan efektif untuk mengharumkan ruangan dalam kondisi yang sesak karena akan lebih cepat sampai kehidung.

KESIMPULAN:
Layaknya di pasar-pasar kota Mekah ataupun Masjidil Harom, pada dasarnya membakar BUKHUUR (menyan) bertujuan untuk PENGHARUM RUANGANBukan sebagai media pengirim do'a.

-
Fauzan Putra MW Fauzan Putra MW Author

Design Logo - SC NONA COLLECTION


Kali ini saya akan membagikan hasil design logo dari client yang memiliki usaha dibidang busana muslim. Berikut keterangan proyek ini:

Project Name: Logo Design
Client: Suci (Nona Collection)
Items : 1 Logo (include: for watermark, for diplay profile picture)
Tools : Adobe Ilustrator & Photoshop
Deadline: 1 week
Revision: 1/3 (Client mengajukan 1x refisi dari 3x kesempatan refisi yang saya berikan)



Fauzan Putra MW Fauzan Putra MW Author

Creative CV - Duta Genre Kab.Bogor ©2016


Client kali ini adalah dari jajaran Pemkab Kab.Bogor untuk keperluan utusannya di seleksi duta Genre Provinsi Jawa Barat. Curricullum Vitae (CV) Kreatif menjadi salah satu berkas wajib yang harus disertakan dalam tahap penyaringan Duta GenRe Jawa Barat oleh para peserta. Saya diminta untuk membuatkan CV kreatif para perwakilan dari Kab.Bogor tersebut melalui akun facebook saya.

Project Name: Creative CV
Client: Pemkab Kab.Bogor
Tools : Photoshop
Deadline: 1 week
Revision: 0/2 (Client tidak mengajukan refisi dari 2x kesempatan refisi yang saya berikan)
Aspec Ratio: A4 (international paper)

Preview:






#udaojan #ojanemwe @ojanemwe
Fauzan Putra MW Fauzan Putra MW Author

Speed Art Video - Flyer OPREC ALEK NAGARI ©2017



Project dari Unit Seni Budaya Minang (USBM) untuk perekrutan anggota panitia event "Alek Nagari" tahun 2018.

Client: SC Alek Nagari USBM
Designer: Fauzan Putra MW

Video lainnya:
youtube uda ojan

Client meminta saya membuatkan design untuk di post pada instagram dari pre-recruitment. Maka, saya membuatkan poster dengan aspect ratio maksimal foto posting instagram 4:5 (atau 8:10) dan 9:16 untuk posting di story instagram.

Karena diminta membuatkan poster pre-recruitmen maka saya juga melakukan design Coming soon-nya:





#ojanemwe #speedart #photoshop
Fauzan Putra MW Fauzan Putra MW Author

Minangkabau kok Matrilineal? katanya basandi Kitabullah (Al-qur'an)


Seperti yang kita tahu bahwa di Minangkabau memiliki TOR Adat:
Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah
(Adat memiliki syariat yang di ambil dari Al-qur'an)
Namun, ada hal yang aneh dari salah satu tradisi/budaya minang kabau, salah satunya:
Adat (Minangkabau) : Menurut garis keturunan Ibu
Agama (Islam) : Menurut garis keturunan Ayah

Berdasarkan sistem ini Artinya ada #Kontradiktif dalam TOR Adat Minangkabau yang mengambil syariat dari Al-qur'an.
Mana yang benar? Agama atau Adat?
Mari kita bahas...
#KONTRADIKSI_MINANG_1
Baca Sampai HABIS...!!!

   Jaman sekarang para pemuda minang tak sanggup lagi menjawab pertanyaa ini. Entah pengetahuan agama yang mulai hilang atau cara berfikir orang minang yang sudah kurang bijak dan kurang cerdik. Kebanyakan dari pemuda sekarang akan menjawab "Dari dulu alah bantuak itu! (dari dulu udah kaya gitu)". Padahal setiap tradisi di Minangkabau pasti ada alasan yang masuk akal, karena orang minang terkenal dengan cara berpikirnya yang tergolong cerdik dan cendikiawan.

   Karena saya adalah pemuda asli Minangkabau, maka saya akan memberikan jawaban berdasarkan jawaban dari Alim Ulama (Buya) dan Cadiak Pandai di Lintau (Kab. Tanah Datar / Luhak Nan Tuo). Berikut jawaban Logisnya:

1. Harta Warisan dan Hak
   Harta pencaharian (ayah) setelah menikah tetap diwariskan 2:1 (anak laki² dapat 2x bagian anak perempuan) sesuai Ajaran Islam.
Pemberian nama anakpun juga masih menggunakan nama Ayah. Jika ada yang memakai nama Ibu pun wajib mendahulukan nama Ayah terlebih dahulu (seperti nama "MW" pada nama saya yangmana "M" merupakan nama ayah saya dan "W" merupakan nama ibu saya). Agar Nasab keturunan menurut islam tetap terjaga.

   Namun khusus untuk Gelar, pusaka, dan hak keluarga/suku dari Ayah (persentase bisnis di tanah keluarga ayah, dan semacamnya) diturunkan kepada kemenakan(keponakan) laki² ayah (Bako). *Karena menurunkan HAK (Pusako) menurut garis keturunan IBU*

   Sedangkan HARTA yang di berikan UNTUK ANAK PEREMPUAN (diluar warisan) merupakan harta yang bersifat harta "Wakaf Keluarga" (wakaf terbagi 2 menurut islam, yaitu Ahli dan Khairi). Karena wanita di Minangkabau sangat dijaga, maka harta ini tujuannya menghindari nasib buruk bagi keluarga anak perempuan dan suaminya kelak. Harta Wakaf Keluarga (Wakaf Ahli) DILARANG untuk diperjual-belikan. Tiap keturunan punya HAK PAKAI (Sawah, rumah, tanah, dan semacamnya).
[Dalil Terkait:]
- HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532:
Umar menyedekahkan hasil pengelolaan tanah kepada orang2 fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu.
- Hadist yang diriwayatkan oleh imam muslim dari Abu Hurairah:
Abu Bakr mewakafkan sebidang tanahnya di mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke mekkah.
---------------------
"Karatau Modang dihulu, Babuah baguno balun
Karantau bujang dahulu, dikampuang baguno balun"
   Di Minangkabau, anak laki-laki dianjurkan merantau untuk mencari ilmu dan pengalaman yang lebih besar hingga dapat memanfaatkan harta warisan yang diberikan kepadanya kelak dengan baik sepeninggal orangtuanya. Sedangkan wanita tidak dianjurkan agar tetap terjaga. Maka dari itu, anak laki² tidak mendapatkan harta "wakaf ahli" karena mereka dituntut mampu mempergunakan ilmu dan pengalamannya untuk menafkahi isterinya nanti dan isterinyapun nantinya pastilah sudah memiliki harta Wakaf Keluarganya.

    Denga demikian, stereotipe tentang "Wanita mendapat harta warisan lebih banyak dibanding laki-laki di Minangkabau" sudah terbantahkan.

2. Penurunan (sub)Suku
Pertanyaan baru:
Lalu bagaimana dengan penurunan nama suku yang juga melalui garis keturunan perempuan? :D
    Hal ini bertujuan agar anak laki2 tetap menjaga sodara perempuannya. karena sodara laki-laki juga merupakan salah satu wali bagi anak perempuan menurut agama. Dengan aturan ini, Anak laki2 tetap terikat dengan sodara perempuannya walaupun sudah berkeluarga.

[Dalil Terkait:]
Firman Allah ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya: "Hai orang2 yg beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari (siksaan) api neraka..." (penggalan - QS. At-Tahriim: 6)
- Keistimewaan saudara lelaki yang mengurus saudara perempuannya terdapat dalam hadits Nabi Muhammad Saw, 
“Barang siapa menanggung nafkah dua atau tiga anak perempuan atau dua atau tiga saudara perempuan sampai mereka wafat atau dia yang wafat, maka Aku dan dia seperti ini (mengisyaratkan dua jari telunjuk dan jari tengah)”. (HR. Ahmad).


   Sistem yang berlandaskan "Musyawarah jo Mufakaik" yang mengedepankan persetujuan wali (notabene laki²) membuat Sistem Matrilineal (dalam penurunan suku) yang tetap mengikat silaturahmi anak laki² dengan sodara perempuannya menjadi pendukung Sistem yang diajarkan dalam Agama.
_____________________
Kesimpulan: 
Masalah minang memakai MATRILINEAL tidak menyalahi
"Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah"
Agama Benar, Adatpun Tak Salah
_____________________
Sicerek Ditapi Banda Kok Rabah Tolong Tagakkan

Untuk semua remaja minangkabau, jangan sampai kita cuma jawab "Dari dulu sudah begitu" lagi yaaa...!!
#MinangkanMudoMinang

Lebih dekat bersama #UdaOjan di:



Fauzan Putra MW Fauzan Putra MW Author