B
A
S
A
B
A
!
My Inscription.
to Share my Life Events

Minangkabau kok Matrilineal? katanya basandi Kitabullah (Al-qur'an)


Seperti yang kita tahu bahwa di Minangkabau memiliki TOR Adat:
Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah
(Adat memiliki syariat yang di ambil dari Al-qur'an)
Namun, ada hal yang aneh dari salah satu tradisi/budaya minang kabau, salah satunya:
Adat (Minangkabau) : Menurut garis keturunan Ibu
Agama (Islam) : Menurut garis keturunan Ayah

Berdasarkan sistem ini Artinya ada #Kontradiktif dalam TOR Adat Minangkabau yang mengambil syariat dari Al-qur'an.
Mana yang benar? Agama atau Adat?
Mari kita bahas...
#KONTRADIKSI_MINANG_1
Baca Sampai HABIS...!!!

   Jaman sekarang para pemuda minang tak sanggup lagi menjawab pertanyaa ini. Entah pengetahuan agama yang mulai hilang atau cara berfikir orang minang yang sudah kurang bijak dan kurang cerdik. Kebanyakan dari pemuda sekarang akan menjawab "Dari dulu alah bantuak itu! (dari dulu udah kaya gitu)". Padahal setiap tradisi di Minangkabau pasti ada alasan yang masuk akal, karena orang minang terkenal dengan cara berpikirnya yang tergolong cerdik dan cendikiawan.

   Karena saya adalah pemuda asli Minangkabau, maka saya akan memberikan jawaban berdasarkan jawaban dari Alim Ulama (Buya) dan Cadiak Pandai di Lintau (Kab. Tanah Datar / Luhak Nan Tuo). Berikut jawaban Logisnya:

1. Harta Warisan dan Hak
   Harta pencaharian (ayah) setelah menikah tetap diwariskan 2:1 (anak laki² dapat 2x bagian anak perempuan) sesuai Ajaran Islam.
Pemberian nama anakpun juga masih menggunakan nama Ayah. Jika ada yang memakai nama Ibu pun wajib mendahulukan nama Ayah terlebih dahulu (seperti nama "MW" pada nama saya yangmana "M" merupakan nama ayah saya dan "W" merupakan nama ibu saya). Agar Nasab keturunan menurut islam tetap terjaga.

   Namun khusus untuk Gelar, pusaka, dan hak keluarga/suku dari Ayah (persentase bisnis di tanah keluarga ayah, dan semacamnya) diturunkan kepada kemenakan(keponakan) laki² ayah (Bako). *Karena menurunkan HAK (Pusako) menurut garis keturunan IBU*

   Sedangkan HARTA yang di berikan UNTUK ANAK PEREMPUAN (diluar warisan) merupakan harta yang bersifat harta "Wakaf Keluarga" (wakaf terbagi 2 menurut islam, yaitu Ahli dan Khairi). Karena wanita di Minangkabau sangat dijaga, maka harta ini tujuannya menghindari nasib buruk bagi keluarga anak perempuan dan suaminya kelak. Harta Wakaf Keluarga (Wakaf Ahli) DILARANG untuk diperjual-belikan. Tiap keturunan punya HAK PAKAI (Sawah, rumah, tanah, dan semacamnya).
[Dalil Terkait:]
- HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532:
Umar menyedekahkan hasil pengelolaan tanah kepada orang2 fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu.
- Hadist yang diriwayatkan oleh imam muslim dari Abu Hurairah:
Abu Bakr mewakafkan sebidang tanahnya di mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke mekkah.
---------------------
"Karatau Modang dihulu, Babuah baguno balun
Karantau bujang dahulu, dikampuang baguno balun"
   Di Minangkabau, anak laki-laki dianjurkan merantau untuk mencari ilmu dan pengalaman yang lebih besar hingga dapat memanfaatkan harta warisan yang diberikan kepadanya kelak dengan baik sepeninggal orangtuanya. Sedangkan wanita tidak dianjurkan agar tetap terjaga. Maka dari itu, anak laki² tidak mendapatkan harta "wakaf ahli" karena mereka dituntut mampu mempergunakan ilmu dan pengalamannya untuk menafkahi isterinya nanti dan isterinyapun nantinya pastilah sudah memiliki harta Wakaf Keluarganya.

    Denga demikian, stereotipe tentang "Wanita mendapat harta warisan lebih banyak dibanding laki-laki di Minangkabau" sudah terbantahkan.

2. Penurunan (sub)Suku
Pertanyaan baru:
Lalu bagaimana dengan penurunan nama suku yang juga melalui garis keturunan perempuan? :D
    Hal ini bertujuan agar anak laki2 tetap menjaga sodara perempuannya. karena sodara laki-laki juga merupakan salah satu wali bagi anak perempuan menurut agama. Dengan aturan ini, Anak laki2 tetap terikat dengan sodara perempuannya walaupun sudah berkeluarga.

[Dalil Terkait:]
Firman Allah ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya: "Hai orang2 yg beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari (siksaan) api neraka..." (penggalan - QS. At-Tahriim: 6)
- Keistimewaan saudara lelaki yang mengurus saudara perempuannya terdapat dalam hadits Nabi Muhammad Saw, 
“Barang siapa menanggung nafkah dua atau tiga anak perempuan atau dua atau tiga saudara perempuan sampai mereka wafat atau dia yang wafat, maka Aku dan dia seperti ini (mengisyaratkan dua jari telunjuk dan jari tengah)”. (HR. Ahmad).


   Sistem yang berlandaskan "Musyawarah jo Mufakaik" yang mengedepankan persetujuan wali (notabene laki²) membuat Sistem Matrilineal (dalam penurunan suku) yang tetap mengikat silaturahmi anak laki² dengan sodara perempuannya menjadi pendukung Sistem yang diajarkan dalam Agama.
_____________________
Kesimpulan: 
Masalah minang memakai MATRILINEAL tidak menyalahi
"Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah"
Agama Benar, Adatpun Tak Salah
_____________________
Sicerek Ditapi Banda Kok Rabah Tolong Tagakkan

Untuk semua remaja minangkabau, jangan sampai kita cuma jawab "Dari dulu sudah begitu" lagi yaaa...!!
#MinangkanMudoMinang

Lebih dekat bersama #UdaOjan di:



  •  
Fauzan Putra MW Fauzan Putra MW Author

1 comment:

  1. Informasi yang sangat bermanfaat, menambah wawasan pribadi terutama untuk saya yang bukan dari keturunan Minangkabau.
    Terima kasih sudah mau berbagi :)

    ReplyDelete